SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan turut mengawasi rencana pembangunan revitalisasi Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang dijadwalkan pada tahun 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyelewengan yang mengarah pada tindakan korupsi selama pelaksanaan proyek.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan penuh terhadap proses pembangunan Pasar Rau. Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan potensi perbuatan melawan hukum.
Guntoro menjelaskan, keterlibatan Kejari Serang merupakan upaya untuk mencegah indikasi tindakan korupsi atau hal-hal yang dapat menghambat kelancaran serta penyelesaian pembangunan.
“Ini untuk memberikan rasa sama-sama kita melaksanakan kegiatan pembangunan di Pasar Rau,” katanya.
Selain pengawasan pembangunan, Kejari Serang juga akan menggelar rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Rapat ini akan membahas rencana pemutusan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dalam pengelolaan Pasar Rau.
“Untuk itu nanti kita rapat berikutnya, atau nanti kita komunikasikan,” tegas Guntoro. Ia menambahkan, Kejari Serang melihat bahwa Pemkot Serang masih memerlukan landasan hukum yang lebih eksplisit dan komprehensif terkait pengelolaan dan pembangunan Pasar Rau.
Editor: Aas Arbi











