TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dana pengembalian belanja bahan bakar minyak (BBM) UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin tahun anggaran 2024 senilai Rp1,83 miliar diduga tidak disetorkan kembali ke kas daerah. Uang tersebut diduga justru menjadi bancakan dengan dibagikan kepada para staf dan pegawai UPT TPA.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa UPT TPA Jatiwaringin bekerja sama dengan PT DPL untuk pengadaan BBM dan pelumas berdasarkan Surat Perjanjian Nomor k00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Proses pengajuan pencairan dana melalui SP2D dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi, berisi rencana kebutuhan BBM selama satu bulan.
Pembelian BBM yang direncanakan yakni Pertamina Dex sebanyak 1.001 liter per hari dan Pertamax 50 liter setiap 10 hari, dengan harga mengikuti transaksi bulan berjalan.
Namun, tidak ditemukan bukti pembelian resmi seperti struk dari SPBU dalam dokumen SP2D.
BPK menemukan bahwa PT DPL menerima pembayaran dari RKUD Pemkab Tangerang, lalu melayani pengisian BBM secara langsung ke truk milik TPA menggunakan jeriken atau drum. Setiap transaksi tidak disertai dokumen pembelian yang sah.
Berdasarkan konfirmasi kepada supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) dan penelusuran dokumen, diketahui bahwa realisasi pembelian Pertamina Dex hanya sekitar 650 liter per hari—lebih rendah 351 liter dari rencana. Sementara untuk Pertamax, tidak direalisasikan sama sekali.
Dari total pembayaran sebesar Rp5,3 miliar kepada SPBU, realisasi pembelian hanya Rp3,47 miliar. Selisih sebesar Rp1,83 miliar dikembalikan secara tunai oleh pihak SPBU kepada staf UPT TPA setiap bulan, sesuai dengan harga BBM bulan berjalan.
Dalam laporan BPK juga dijelaskan, pengembalian tunai itu diakui oleh Staf Admin UPT TPA yang menerima langsung atas perintah Kepala UPT. Seluruh dana kemudian diserahkan kepada Kepala UPT TPA Jatiwaringin.
Dalam wawancara dengan BPK, Kepala UPT mengakui dana digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat berat, serta dibagikan tunai kepada 4 ASN dan sekitar 40 tenaga kontrak di lingkungan UPT. Alasan pembagian tersebut, menurut Kepala UPT, adalah untuk menunjang kesejahteraan pegawai yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, mengklaim bahwa masalah tersebut telah selesai sesuai rekomendasi BPK.
“Semua sudah terpenuhi dengan baik. Clean and clear,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Jumat (11/7).
Hal senada disampaikan oleh Kasubag Keuangan DLHK Kabupaten Tangerang, Deden. Ia membenarkan bahwa Kepala UPT TPA Jatiwaringin, saudara SG, telah mengembalikan dana tersebut pada 21 Mei 2025, sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam temuan BPK.
“Alhamdulillah sudah diganti oleh yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi BPK dan tercantum dalam LHP,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, Deden menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci mengenai pembagian dana kepada staf UPT.
“Namun yang pasti, hal itu menjadi tanggung jawab Kepala UPT TPA Jatiwaringin yang kini sudah memasuki masa pensiun,” tutupnya.
Reporter; Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











