SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang influencer bernama Saepudin alias Mahesa Albantani ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang itu ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik ulama NU asal Kota Serang, KH Matin Syarkowi.
Informasi yang dihimpun RADARBANTEN.CO.ID, penangkapan terhadap Saepudin tersebut berawal pada Jumat, 28 Maret 2025. Saat itu, KH Matin Syarkowi, mendapat informasi dari Suhud melalui panggilan telepon WhatsApp.
Dalam panggilan itu, Suhud menyampaikan bahwa ada pemilik akun Tiktok dengan nama @kingofhmm mengunggah video berdurasi 00.51 detik. Video tersebut menampilkan wajah KH Matin Syarkowi dan menuduh A’wan Pengurus Besar NU itu pendukung pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Selain itu, pemilik akun tersebut menyampaikan netizen atau ke halayak umum untuk memerintahkan melacak keberadaam KH Matin Syarkowi.
Adanya video tersebut, membuat KH Matin Syarkowi membuat laporan ke Polda Banten. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Dari laporan tersebut, petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melacak asal video tersebut. Diketahui, video itu dibuat oleh Saepudin alias Mahesa Albantani dengan akun Tiktok @mahesaalbantani7.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku, melakukan penangkapan belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, terlapor tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubdit V Siber AKBP Andi Setiyo Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Iya benar,” ujarnya, Minggu 13 Juli 2025.
Terkait kronologi kasus tersebut, alumnus Akpol 2009 itu meminta wartawan RADARBANTEN.CO.ID untuk menemuinya pada Senin besok. “Besok ya, habis apel (ketemuan-red),” tutur mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten ini.
Editor: Bayu Mulyana











