SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saebi alias Kingofhmm ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Warga Lampung itu ditangkap atas penyebaran video KH Matin Syarkowi terkait pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Ditangkap di daerah Lampung pada Jumat 11 Juli 2025,” ujar Kasubdit V Siber AKBP Andi Setiyo Wibowo, Senin 14 Juli 2025.
Penangkapan terhadap Saebi tersebut berawal pada Jumat, 28 Maret 2025. Saat itu, KH Matin Syarkowi, mendapat informasi dari Suhud melalui panggilan telepon WhatsApp.
Dalam panggilan itu, Suhud menyampaikan bahwa ada pemilik akun Tiktok dengan nama @kingofhmm mengunggah video berdurasi 00.51 detik. Video tersebut menampilkan wajah KH Matin Syarkowi dan menuduh A’wan Pengurus Besar NU itu pendukung pembangunan PIK.
Selain itu, pemilik akun tersebut menyampaikan netizen atau ke halayak umum untuk memerintahkan melacak keberadaam KH Matin Syarkowi.
Adanya video tersebut, membuat KH Matin Syarkowi membuat laporan ke Polda Banten. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Dari laporan tersebut, petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melacak asal video tersebut. Diketahui, video itu dibuat oleh Saepudin alias Mahesa Albantani dengan akun Tiktok @mahesaalbantani7.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan warga Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang itu dilakukan penangkapan pada Sabtu dinihari, 12 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Merwanda











