SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satuan Narkoba Polres Serang berhasil meringkus seorang pria berinisial OV. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB di kediaman tersangka di Komplek Kidemang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 14 paket sabu siap edar. “Barang tersebut diamankan saat pengeledahan di dua tempat. Sabu itu ditemukan di dalam tas selempang yang digunakan tersangka,” ungkapnya, Sabtu 19 Juli 2025.
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pack plastik klip bening, serta satu handphone merk Realme 7 Pro.
“Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan 5 paket sabu lainnya, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” ujarnya.
Bondan menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO dan diduga berada dalam Lapas.
“Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” katanya.
Saat ini, Bondan menegaskan tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











