SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang sudah dibuka sejak 8 Juli 2025 lalu. Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Serang, ada sebanyak lima pejabat eselon II yang tidak dapat ikut lelang jabatan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko mengatakan, sejak dibuka pada tanggal 8 Juli laku, sudah ada 11 pejabat yang mendaftar menjadi Sekda Pemkab Serang melalui aplikasi ASN Karir.
“Sudah ada 11 pejabat yang daftar, 7 pejabat dari Pemkab Serang, 2 dari Pemkot Serang, 1 dari UIN Banten 1 dari MAN Serang,” katanya, Jumat 19 Juli 2025.
Ia mengaku, telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan para pendaftar yang tidak mengisi berkas di aplikasi yang kemungkinan besar karena sistem yang sedang error.
“Hasil konsultasi dengan BKN yang penting ada berkasnya, apakah lewat email, atau berkas fisiknya dikirim langsung, yang penting itu karena itulah yang jadi patokan,” tegasnya.
Ia mengatakan, seluruh pendaftar calon Sekda Pemkab tersebut berdasarkan golongan dan usia pensiun sudah memenuhi kriteria. Nantinya apabila memang seluruh pendaftar sudah pasti mendaftar mereka akan dilakukan ferifikasi administrasi.
“Kalau sudah memenuhi syarat, karena minimal kan 4. Nah nanti kita akan ada rapat pansel penetapan peserta lolos seleksi, tanggal 24 diumumkan setelah itu ada asesmen di Bandung,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sebanyak lima pejabat eselon II di Kabupaten Serang yang sudah tidak bisa ikut open bidding sekda karena tidak memenuhi persyaratan usia di antaranya ialah Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asda I Sugihardono dan Kepala DPKP Aber Nurhadi.
“Sementara untuk pejabat eselon II lainnya bisa mendaftar. Karena persyaratan usianya kan 58 tahun, sementara lima pejabat tadi sudah lebih dari 58 tahun. Meskipun lewatnya hanya bulan, mereka akan ditolak oleh sistem,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Rmadhani
Editor: Agung S Pambudi











