SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba di daerah Ciracas, Kota Serang, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu.
“Kedua pelaku yang kami amankan ini berinisialnW dan A,” ujarnya, Minggu, 20 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, W dibantu A telah menyebarkan 19 paket sabu di wilayah Kota Serang. Dari pengakuan W tersebut polisi mengamankan sejumlah paket sabu yang belum sempat diambil pemesannya.
“Berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan yang disebar di semak-semak dan area umum lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono