• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Humaniora

Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Sabu

Fahmi by Fahmi
Minggu, 20 Juli 2025 16:24
in Humaniora, Utama
0
Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Sabu
0
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba di daerah Ciracas, Kota Serang, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu.

“Kedua pelaku yang kami amankan ini berinisialnW dan A,” ujarnya, Minggu, 20 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, W dibantu A telah menyebarkan 19 paket sabu di wilayah Kota Serang. Dari pengakuan W tersebut polisi mengamankan sejumlah paket sabu yang belum sempat diambil pemesannya.

“Berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan yang disebar di semak-semak dan area umum lainnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: bandar narkobaDitresnarkoba Polda BantenKasus narkobaKombes Pol Wiwin Setiawanpenangkapan pengedar sabupengedar narkobapengedar sabu ditangkapPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri Milad ke-4 Ponpes Qod Faaza Lil Firdaus, Bupati Tangerang Apresiasi Peran Pesantren

Next Post

Lomba Mewarnai di Dua SD, Cara Mengedukasi Pelestarian Laut

Next Post
Lomba Mewarnai di Dua SD, Cara Mengedukasi Pelestarian Laut

Lomba Mewarnai di Dua SD, Cara Mengedukasi Pelestarian Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.