SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Masyarakat saat ini dibuat resah dengan isu beras oplosan yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran.
Yang mana, isu ini muncul setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan adanya dugaan produk beras berkualitas premium yang dioplos dengan beras curah. Hal ini jelas melanggar standar mutu yang telah ditentukan.
Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia angkat bicara. Ia mengaku geram dengan praktik pengoplosan beras itu.
Menurutnya, praktik curang yang menyalahi standar mutu ini telah membuat masyarakat merugi. Dengan lantang, Yeremia meminta agar oknum di balik pengoplosan ini ditindak secara hukum.
“Sikat mafia oplos beras! Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah untuk membawa mafia pengoplos beras untuk disikat, dibawa ke ranah hukum, karena ini menimbulkan kekuatiran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok yang aman dan bersih,” kata Yeremia kepada Radar Banten, Selasa 22 Juli 2025.
Dikatakannya, APH dan Pemda harus bersikap tegas dalam kasus ini. Bahwasannya, jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggungjawab mencari keuntungan dengan cara-cara tidak halal, tidak sehat.
Sebab, isu beras oplosan ini telah menganggu kepercayaan pada rantai pasokan kebutuhan pokok yag pada akhirnya menganggu kesejahteraan rakyat.
“Tidak saja hanya beras, bisa ada kemungkinan pada bahan pokok lainnya,” kata Yeremia.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nomor UU No. 8 Tahun 1999 pelaku usaha yang kedapatan memalsukan atau menyamarkan kualitas dan informasi produk akan disanksi maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, larangan pengoplosan beras juga tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dalam UU itu dengan tegas melarang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Jika terbukti mengoplos dan menyebabkan kerugian pada masyarakat, pelaku dapat disanksi hukuman kurungan 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengajak kepada masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau menemukan, dan menyaksikan adanya tindakan mencurigakan yang mengarah pada aksi pengoplosan beras.
“Kita mendorong supaya ada helpdesk atau posko aduan yg memungkinkan masyarakat bisa melaporkan 24 jam mengakses untuk pelaporan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











