SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemprov Banten menyiapkan dua skema penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk APBD tahun anggaran 2026. Adanya 11 ribu PPPK Pemprov Banten bakal menambah belanja pegawai Pemprov Banten.
Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mensyaratkan belanja pegawai pada APBD dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja daerah.
“Kami sedang memformulasikan agar belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen,” tegas Deden saat ditemui usai rapat penggajian PPPK di ruang rapat Sekda Banten, Selasa, 22 Juli 2022.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya menyiapkan dua skema penggajian PPPK yang akan dilakukan Pemprov Banten. Pertama, mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar ada relaksasi persentase belanja pegawai.
Kedua, lanjut Deden, mengambil keputusan radikal dengan melakukan efisiensi belanja pegawai agar terjaga dan tidak melebihi ketentuan 30 persen dari belanja daerah.
“Nanti akan kita cari formulasinya,” tegas mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.
Diketahui, pada 1 Agustus nanti akan dilantik sekira 9 ribu calon PPPK yang lolos seleksi tahap pertama. Sedangkan tahap kedua, ada sekira 1.000 calon PPPK yang akan dilantik pada 1 Oktober 2025.
“Kami berharap calon PPPK yang akan dilantik nanti dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tegas Deden.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











