SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut mencakup Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) serta Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (27/1/2026). Melalui regulasi ini, DPRD Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menyampaikan bahwa dua Perda tersebut memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengesahan dua Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong penguatan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus IV Lukman Nulhakim menjelaskan perubahan status Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan akuntabel.
Menurutnya, transformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, serta memberikan kepastian jaminan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Banten.
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi II DPRD Banten Asep Hidayat menegaskan bahwa Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi payung hukum penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan kearifan lokal.
“Perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis budaya lokal Banten,” kata Asep.
Menanggapi pengesahan tersebut, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi langkah DPRD Banten. Ia menilai penguatan Jamkrida dan pengembangan ekonomi kreatif menjadi strategi penting dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Banten.
Menurutnya, dua Perda tersebut akan memperkuat pemberdayaan UMKM sekaligus meningkatkan peran perempuan sebagai penggerak utama sektor ekonomi kreatif di daerah.
Reporter: Yusuf Permana/Editor: Aas Arbi











