LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengingatkan seluruh kepala desa di Lebak untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan lebih transparan, akuntabel. Kejaksaan melakukan itu agar pengelolaan Dana Desa bebas dari praktik korupsi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, dan Indonesia Emas 2045 tercapai.
Kepala Kajari Lebak Devi Freddy Muskitta mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Lebak. Sosialisasi Jaga Desa disampaikan kepada 345 desa/kelurahan di Lebak.
“Dengan program ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih baik dan efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyrakat desa,” katanya.
Menurutnya, program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa.
“Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa,” kata mantan Kajari Tulang Bawang ini.
Devi mengatakan, Jaga Desa merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Ya, Program Jaga Desa ini menggunakan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan, dengan inovasi digital berupa aplikasi Jaga Desa untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat guna dan terhindar dari risiko hukum, yang mana akan dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung, dan bisa diakses oleh user (Bupati, Sekda dan Dinas PMD),” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Aditya menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung program pemerintah dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mencegah tindak pidana korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden poin 6 dan 7.
“Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejari Lebak dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Selain mencegah penyimpangan Dana Desa, Korps Adhyaksa Lebak juga fokus pada perkembangan calon generasi penerus bangsa, terutama soal kenakalan remaja.
Melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Lebak menyosialisasikan dampak buruk dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, bullying, dan kenakalan remaja lainnya terhadap pelajar.
Tujuan JMS untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan pencegahan kenakalan remaja di kalangan siswa secara dini. “Ya, melalui JMS ini diharapkan dapat terus menekan kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, cyber bullying, dan kenakalan remaja lainnya di kalangan pelajar,” katanya.
Menurutnya, dengan pendekatan yang interaktif dan edukatif, pihaknya menjelaskan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, serta pentingnya menanamkan nilai-nilai positif seperti tanggung jawab, kedisiplinan, dan saling menghormati, yang diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang lebih baik dan mengurangi risiko terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dengan memahami hukum sejak dini, kita bisa membuat pilihan yang bijak dan jauh dari hukuman atau kenali hukum, jauhi hukuman,” katanya.
Kejari Lebak juga menggelar program Safari Kantor Jaksa. Program ini merupakan inovasi Kejari Lebak dari Program JMS dan Jaksa Masuk Pesantren.
“Program Safari Kantor Jaksa ini yang pertama di Banten, yang merupakan pengembangan dari program Jaksa Masuk Sekolah. Ini juga sesuai saran dan arahan pak Kajari. Jadi konsepnya seperti Jaksa Masuk Sekolah, tapi siswanya yang datang ke kantor Kejaksaan, sambil dikenalkan tupoksi jaksa dan Kejaksaan,” jelasnya.(nce/don)
Reporter : Nurabidin
Editor : Agus Priwandono











