PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak 50 guru yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK atau PNS mengajukan gugatan cerai. Apa penyebabnya?
Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin, mengatakan lonjakan angka gugatan cerai tersebut didominasi oleh guru perempuan berusia muda. Sebagian besar memilih menyudahi pernikahan tak lama setelah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk tahun 2025 ini ada 50 guru yang ajukan cerai, mayoritas usianya di bawah 40 tahun dan kebanyakan perempuan. Mereka baru saja menerima SK PPPK atau PNS,” kata Mukmin, Jumat 25 Juli 2025.
Mukmin mengungkapkan, alasan di balik gugatan cerai itu beragam. Namun yang paling sering muncul diantaranya, ketidakcocokan rumah tangga, masalah ekonomi, hingga pasangan yang diduga selingkuh atau menghilang tanpa kabar.
“Banyak juga yang mengeluhkan suaminya kerja di luar daerah, tapi tak pernah beri kabar. Lama-lama jadi konflik,” jelasnya.
Menurut Mukmin, sebagian guru merasa memiliki posisi dan penghasilan yang lebih stabil setelah diangkat menjadi ASN. Kondisi ini kemudian membuat mereka merasa cukup mandiri untuk mengambil keputusan besar, termasuk bercerai.
“Kondisi ekonomi yang membaik setelah jadi ASN bisa memengaruhi keberanian mengambil keputusan. Kami memahami itu, tapi tetap mencoba untuk mediasi terlebih dulu,” ucapnya.
Meski begitu, upaya mediasi yang dilakukan Dindikpora tak selalu berhasil. Jika guru bersikeras melanjutkan gugatan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi sesuai prosedur.
“Kita selalu berusaha mendamaikan, tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan, kami hanya bisa memproses administrasinya,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











