CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, melaporkan sejumlah barang yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan rilis yang diterima Radar Banten pada Sabtu 26 Juli 2025, barang-barang tersebut diterima Fajar dalam momentum acara keluarga dan dilaporkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara.
Pelaporan dilakukan pada 27 Mei 2025 lalu ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2025.
Dari 13 barang yang dilaporkan, tiga di antaranya dinyatakan sebagai objek gratifikasi. Ketiga barang tersebut yakni nursing pillow & baby nest stripes senilai Rp597 ribu, wooden activity table senilai Rp99 ribu, dan tas senilai Rp3,95 juta. Seluruhnya telah diserahkan ke KPK dan dinyatakan sah menjadi bagian milik negara.
“Sebagai penyelenggara negara, saya wajib melaporkan pemberian yang saya terima agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum,” tegasnya.
Fajar menuturkan, objek gratifikasi tersebut telah dinyatakan lunas oleh KPK pada 22 Juli 2025 melalui tanda terima resmi. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon untuk melakukan hal serupa jika menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Melaporkan gratifikasi adalah kewajiban dan bentuk menjaga integritas sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











