SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran yang dibutuhkan untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov Banten selama satu tahun hampir mencapai Rp1 triliun. Tahun depan, jumlah PPPK Pemprov Banten mencapai 13.845 orang.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan bahwa skema penggajian PPPK saat ini masih dibebankan kepada APBD Provinsi Banten. Alokasi anggaran gaji PPPK melalui APBD cukup besar sehingga memengaruhi persentase belanja pegawai. “Ya, sementara masih kita anggarkan di APBD sambil kita menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kita berharap, mudah-mudahan nanti bisa dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujar Andra.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, jumlah PPPK tahun 2024 dan sebelumnya sebanyak 2.111 orang. Tahun ini, akan diangkat lagi PPPK sebanyak 11.737 orang. Dengan begitu, total PPPK Pemprov Banten mencapai 13.845 orang.
Rina menjelaskan, dengan asumsi rata-rata gaji per bulan sebesar Rp4,9 juta × 14 bulan × 13.845 orang, maka anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK Pemprov Banten sebesar Rp949.767.000.000. Saat ini, pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, persentase belanja pegawai Pemprov Banten sekira 22 persen.
Reporter : Rostinah
Editor: Aditya











