LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan aktivitas galian tanah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lebak mayoritas tidak memiliki izin. Diketahui lokasi galian tak berizin mayoritas berada di Kecamatan Maja, Curugbitung, dan Sajira.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas dengan menutup lokasi galian ilegal di sejumlah titik di Lebak.
“Memang tidak berizin, karena sebelumnya kita sudah melakukan penutupan bersama Dinas LH Lebak dan pihak kecamatan,” kata Dedi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 30 Juli 2025.
Dedi menjelaskan, wilayah Lebak merupakan lokasi yang marak sekali galian tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Maja dan Curugbitung.
“Memang sangat disayangkan, seperti tambang tanah merah itu marak di wilayah Lebak,” tuturnya.
Ia mengimbau para pengusaha galian agar tertib dalam menjalankan segala aktivitasnya. Menurutnya, sudah berupaya sebaik mungkin menutup lokasi galian yang meresahkan masyarakat.
“Harusnya taat hukum. Kalau tidak punya izin mendingan jangan aktivitas,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Juni 2025 lalu telah menutup aktivitas galian tanah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lebak. Salah satu lokasi yang jadi sorotan berada di Kecamatan Maja dan Curugbitung, yang masih menunjukkan adanya pergerakan alat berat dan truk pengangkut material.
Editor: Mastur Huda











