CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID –
Reklamasi ilegal di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu gelombang penolakan dari para nelayan. Mereka kehilangan wilayah tangkap, penghasilan menurun, dan laut yang selama ini menjadi sumber hidup perlahan dirusak.
Para nelayan di pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas reklamasi yang diduga ilegal dan tidak transparan. Reklamasi tersebut dinilai telah merusak habitat laut, mengusir biota ikan, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang sejak turun-temurun menggantungkan hidup pada laut.
Kelompok nelayan dari Kampung Pangsoran dan Kali Sareang, Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, menyampaikan pernyataan sikap mereka secara resmi melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rukun Nelayan Bojonegara.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Agustus 2025, Ketua Rukun Nelayan Bojonegara, Sukardi, menyampaikan bahwa nelayan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun konsultasi publik terkait reklamasi yang kini berlangsung di wilayah mereka.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba laut kami diuruk. Ini laut warisan nenek moyang kami, tapi kami justru disingkirkan. Kami mengalami kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial,” tegas Sukardi.
Menurut para nelayan, sejak reklamasi dimulai, hasil tangkapan ikan menurun drastis. Beberapa jenis ikan yang dulu mudah ditemukan kini sulit dicari. Kondisi air laut juga mengalami perubahan signifikan akibat sedimentasi, yang berdampak langsung terhadap keberadaan biota laut.
HNSI Bojonegara mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menghentikan segera semua aktivitas reklamasi di wilayah tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dibuka kepada publik secara transparan.
Dampak dari reklamasi tidak hanya terasa dalam sektor ekonomi nelayan, tapi juga merembet ke sisi sosial dan ekologis. Wilayah tangkap menyempit, biaya melaut meningkat, dan konflik perebutan wilayah laut antar-nelayan mulai terjadi. Di sisi lain, kerusakan ekologis tampak dari rusaknya terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove yang menjadi tempat pemijahan ikan.
Arus laut yang berubah akibat pengurukan juga memicu abrasi di sejumlah titik, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Sukardi menegaskan bahwa reklamasi tanpa pengawasan ketat dan tanpa partisipasi publik merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap keadilan sosial dan ekologis.
“Reklamasi model seperti ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Negara tidak boleh abai. Negara harus berpihak pada rakyatnya,” ujarnya.
HNSI mendesak diberlakukannya moratorium reklamasi di kawasan pesisir Bojonegara. Mereka juga meminta agar audit hukum dan lingkungan dilakukan secara independen oleh pihak yang kredibel. Selain itu, mereka menuntut tindakan tegas terhadap aktor-aktor yang diduga membekingi proyek reklamasi yang merugikan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Kami bukan anti-pembangunan, tapi kami ingin hidup layak dan laut yang lestari. Kami hanya ingin tetap bisa mencari nafkah seperti nenek moyang kami dulu,” pungkas Sukardi.
Editor: Aas Arbi











