PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima pembayaran denda Rp100 juta atas tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya atau perburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Denda Rp100 juta diterima oleh Kejaksaan dari pengacara terpidana aras nama Liem Hoo Kwan Willy, pada hari Senin, 28 Juli 2025 kemarin bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Banten, di mana Liem Hoo Kwan Willy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Gunawan menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi denda ini merupakan wujud penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pidana badan.
“Namun juga pada pemulihan kerugian negara dan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang merusak kelestarian sumber daya alam. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 3 Agustus 2025.
Jaksa Pengacara Negara, tidak hanya sebagai Penuntut Umum, tetapi juga bertanggung jawab dalam memastikan pelaku kejahatan menjalani seluruh konsekuensi hukum yang telah diputuskan.
“Selanjutnya, uang denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejaksaan Negeri Pandeglang akan terus konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











