SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Banten mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp202,383 miliar. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten melakukan upaya maksimal untuk mengatasi risiko kerugian tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Banten, Adi Wibowo, menjelaskan bahwa angka potensi kerugian negara ini berasal dari persoalan aset yang dikelola BPKAD Provinsi Banten, PUPR Situ Ciherang, dan Waduk Cikande. “Total potensi kerugian negara mencapai Rp202 miliar lebih,” ujar Adi, Minggu 21 Desember 2025.
Dari total tersebut, JPN Kejati Banten berhasil menyelamatkan Rp14,393 miliar, dengan Rp5,7 miliar di antaranya terkait persoalan PUPR Waduk Cikande. “Alhamdulillah, kinerja Datun Kejati Banten mampu menyelamatkan lebih dari Rp14 miliar kerugian negara,” kata Adi.
Selain penyelamatan kerugian, JPN Kejati Banten juga berhasil memulihkan risiko potensi kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar. Rinciannya, dari PT PLN UID senilai Rp 507 juta lebih, Bapenda Banten Rp8,5 miliar, dan Pelindo Rp5,3 miliar. Realisasi pemulihan kerugian negara mencapai Rp13,9 miliar.
Adi menambahkan, sepanjang 2025, JPN Kejati Banten menangani 13 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait gugatan di pengadilan (litigasi) dan 51 SKK non-litigasi. Non-litigasi mencakup penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, penagihan oleh PT Silkargo Indonesia atas pemindahan alat-alat pengeboran minyak milik PT Patlance Putra, dan persoalan BPKAD Provinsi Banten.
“Kami terus mengoptimalkan peran JPN untuk mencegah dan memulihkan potensi kerugian negara melalui litigasi maupun non-litigasi,” jelas Adi.
Editor: Mastur Huda











