PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengakui bahwa hingga saat ini sebagian besar Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut belum beroperasi sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu.
Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran menyampaikan, saat ini koperasi-koperasi tersebut masih dalam tahap melengkapi legalitas dan administrasi.
“Kebijakan koperasi sekarang ini adalah pertama melengkapi persyaratan administrasinya. Mulai dari NIB, NPWP, hingga buku-bukunya. Kedua, mereka juga sedang menyiapkan sarana prasarana dan proposal bisnis,” ungkapnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Selain itu, pemerintah pusat akan mulai memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi pada September hingga akhir November 2025. Pelatihan ini digelar secara nasional oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kita tidak bisa asal operasikan koperasi. Mengelola koperasi bukan sembarangan, karena ini usaha dari, oleh, dan untuk anggota. SDM harus siap. Jangan sampai koperasi gagal karena perencanaan yang lemah,” tegas Bunbun.
Hingga kini, sebanyak 339 koperasi Merah Putih di Pandeglang telah mendapat SK resmi. Namun, belum ada satupun yang beroperasi secara penuh.
“Secara kelembagaan sudah siap sudah berbadan hukum pada tanggal 21 Juni tahun 2025, tapi belum ada yang formal beroperasi. Kantor pun belum ada. Jadi belum bisa dikatakan jalan,” imbuhnya.
Bunbun menjelaskan bahwa koperasi desa harus memenuhi enam unit usaha seperti simpan pinjam, sembako, gudang, klinik, apotek, dan kantor operasional. Jika unit usaha tidak terpenuhi, koperasi belum bisa mengajukan pinjaman ke Bank Himbara.
“Ada yang sudah rencana mengajukan pinjaman, seperti Rp1 miliar, tapi harus sesuai dengan bisnis usahanya. Misalnya mau usaha sembako, harus dijelaskan berapa kebutuhan desanya. Bank akan menilai kelayakan dan risiko. Ini bukan dana hibah, tapi pinjaman dengan bunga 6 persen per tahun,” jelas Bunbun.
Diskoperindag pun terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar koperasi desa berjalan sesuai aturan.
“Harapan kami, semua koperasi desa Merah Putih mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Jangan asal jalan, harus transparan dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, nantinya para anggota Kopdes di Kabupaten Pandeglang akan mengikuti pelatihan agar bagaimana mereka bisa memahami aturan dan cara berkoperasi.
“Nah makanya nanti akan ada pelatihan bulan 1 September sampai dengan November serentak oleh pemerintah pusat, karena koperasi merah putih ini membentuk suatu perekonomian yang kuat,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











