SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam menata pengelolaan zakat di Tanah Jawara ini. Sistem pengendalian zakat pun turut diperkuat dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Kepala Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Banten, E. Kusmayadi mengatakan, sistem pengendalian zakat diperkuat guna memastikan setiap zakat yang dikelola BAZNAS disalurkan kepada pihak yang tepat.
“Kita ingin setiap zakat yang kita kelola itu bersifat aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, di mana fungsi utama pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Katanya, diperlukan keselarasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pengelolaan zakat.
Menurutnya, tugas BAZNAS bukan hanya sebatas pengumpulan dan pendistribusian, namun juga menyelenggarakan fungsi pengendalian sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Zakat.
“Pada dasarnya, pengawasan dan pengendalian bukanlah pilihan, melainkan suatu keniscayaan. Ini adalah kunci agar lembaga zakat dapat terus dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau satuan audit internal (SAI) BAZNAS di kabupaten dan kota untuk mempedomani dan implementasikan Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Audit Internal Baznas, Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Piagam Audit Internal/Audit Charter Baznas dan SOP Audit Internal BAZNAS.
Editor: Abdul Rozak











