SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dua ekor tulang belulang badak jawa akan diserahkan ke Museum Banten dan UPTD Taman Budaya. Dua ekor badak jawa tersebut sebelum mati karena perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, padas Senin 11 Agustus 2025 di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dan pengelolaan aset dua tengkorak badak Jawa atau badak cula satu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Nomor :39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada tanggal 5 Juni 2024 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan diserahkan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
“Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan penuntutan terhadap beberapa Terdakwa yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru dan Liem Hoo Kwan Willy.
“Terhadap barang bukti tersebut telah diberikan status hukum berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-Lh/2024/Pn Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang buktinya berupa satu buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan satu buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang,” katanya.
Tangga mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan Berita Acara.
“Berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan dua rangka badak jawa/badak bercula satu berikut dengan tulang belulang tersebut dan karena termasuk dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian,” katanya.
Rangga menambahkan, tulang belulang badak Jawa itu akan diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk dikelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











