• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pabrik Tahu di Sukmajaya Diberi Waktu Urus Perizinan 14 Hari, Jika Tidak Akan Ditutup

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Rabu, 13 Agustus 2025 19:45
in Berita Utama, Cilegon
0
Pabrik Tahu di Sukmajaya Diberi Waktu Urus Perizinan 14 Hari, Jika Tidak Akan Ditutup

Tempat pengolahan tahu di pabrik tahu di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pabrik tahu di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, untuk memperbaiki perizinan usaha. Jika tidak dipenuhi, pabrik tersebut terancam ditutup.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Cilegon, Andhi Rohana Suwandi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat teguran tertulis.

Dalam surat itu disebutkan, selama proses perbaikan perizinan, pabrik tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi.

“Teguran tertulis ini kami beri waktu tujuh hari. Selama itu, mereka wajib mengurus perizinan di OSS dan tidak boleh beroperasi. Artinya kegiatan usaha diberhentikan,” kata Andhi saat ditemui di kantornya, Rabu 13 Agustus 2025.

Setelah masa teguran tertulis berakhir, DLH akan menerbitkan surat paksaan pemerintah selama tujuh hari berikutnya.

Tahap akhir, jika perizinan tidak juga diperbaiki, adalah pencabutan izin usaha dan penutupan pabrik sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024.

“Total ada 14 hari sejak teguran pertama. Kalau tetap tidak ada perbaikan, kami lakukan penutupan,” tegasnya.

Andhi menjelaskan, limbah yang dihasilkan pabrik tersebut berupa ampas tahu dan air buangan (grey water) yang memengaruhi kualitas air, termasuk nilai baku mutu limbah domestik dan kadar total coliform.

“Kalau ke masyarakat, dampaknya bisa ke pencernaan,” ujarnya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari sidak DLH pada Selasa 12 Agustus 2025 yang menindaklanjuti laporan Cilegon Education Watch (CEW) terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin usaha.

Reporter : Adam Fadillah

Editor: Agung S Pambudi

Tags: CEW CilegonCilegon Education WatchDLH Cilegonirigasi wargalimbah industripabrik tahu Sukmajayapencemaran lingkunganpenyerobotan lahansidak DLH
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perizinan Pabrik Tahu di Cilegon Menyalahi Aturan, DLH Siapkan Teguran Tertulis

Next Post

Dihajar Angin Kencang, Atap Gedung SDN Kedung Dalam II Mauk Tangerang Roboh

Next Post
Dihajar Angin Kencang, Atap Gedung SDN Kedung Dalam II Mauk Tangerang Roboh

Dihajar Angin Kencang, Atap Gedung SDN Kedung Dalam II Mauk Tangerang Roboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.