CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pabrik tahu di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, untuk memperbaiki perizinan usaha. Jika tidak dipenuhi, pabrik tersebut terancam ditutup.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Cilegon, Andhi Rohana Suwandi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat teguran tertulis.
Dalam surat itu disebutkan, selama proses perbaikan perizinan, pabrik tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi.
“Teguran tertulis ini kami beri waktu tujuh hari. Selama itu, mereka wajib mengurus perizinan di OSS dan tidak boleh beroperasi. Artinya kegiatan usaha diberhentikan,” kata Andhi saat ditemui di kantornya, Rabu 13 Agustus 2025.
Setelah masa teguran tertulis berakhir, DLH akan menerbitkan surat paksaan pemerintah selama tujuh hari berikutnya.
Tahap akhir, jika perizinan tidak juga diperbaiki, adalah pencabutan izin usaha dan penutupan pabrik sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024.
“Total ada 14 hari sejak teguran pertama. Kalau tetap tidak ada perbaikan, kami lakukan penutupan,” tegasnya.
Andhi menjelaskan, limbah yang dihasilkan pabrik tersebut berupa ampas tahu dan air buangan (grey water) yang memengaruhi kualitas air, termasuk nilai baku mutu limbah domestik dan kadar total coliform.
“Kalau ke masyarakat, dampaknya bisa ke pencernaan,” ujarnya.
Kasus ini merupakan lanjutan dari sidak DLH pada Selasa 12 Agustus 2025 yang menindaklanjuti laporan Cilegon Education Watch (CEW) terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin usaha.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











