CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Dugaan pelanggaran lingkungan oleh pabrik tahu di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, berbuntut panjang.
Setelah melakukan sidak pada Selasa 12 Agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menemukan perizinan usaha pabrik tersebut tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Cilegon, Andhi Rohana Suwandi, menjelaskan, berdasarkan pengecekan, pabrik tersebut memiliki kode KBLI 10793 yang seharusnya digunakan untuk industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya, bukan untuk pabrik tahu dan tempe.
“Saat kita lihat di KBLI, yang mereka cantumkan itu 10793, bukan untuk tempe dan tahu, tapi untuk industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya. Sementara di lapangan, mereka jelas memproduksi tahu,” kata Andhi saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8).
Andhi menambahkan, dokumen lingkungan yang dimiliki pabrik tersebut adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk kode KBLI 10793. Namun, peruntukannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Lokasi usaha juga tidak sesuai. Di OSS (Online Single Submission) tercatat di Blok F Pasar Keranggot, tapi yang mereka jalankan berbeda. Jadi jelas perizinan usaha tidak sesuai,” ujarnya.
DLH Cilegon saat ini sedang memproses tahapan penindakan. Sebelum penutupan, pihaknya akan melayangkan teguran tertulis kepada pemilik usaha. Dalam teguran itu akan disebutkan kewajiban pengusaha untuk memperbarui perizinan sesuai kode KBLI yang benar.
“Nanti dalam teguran tertulis, akan kami sampaikan mereka wajib mengurus perizinan usaha di OSS sesuai dengan kode KBLI yang dijalankan,” tegas Andhi.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











