• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Perizinan Pabrik Tahu di Cilegon Menyalahi Aturan, DLH Siapkan Teguran Tertulis

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Rabu, 13 Agustus 2025 19:44
in Berita Utama, Cilegon
0
Perizinan Pabrik Tahu di Cilegon Menyalahi Aturan, DLH Siapkan Teguran Tertulis

Petugas DLH Cilegon saat tengah melaksanakan sidak di pabrik tahu di di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Selasa 12 Agustus 2025.

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Dugaan pelanggaran lingkungan oleh pabrik tahu di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, berbuntut panjang.

Setelah melakukan sidak pada Selasa 12 Agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menemukan perizinan usaha pabrik tersebut tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Cilegon, Andhi Rohana Suwandi, menjelaskan, berdasarkan pengecekan, pabrik tersebut memiliki kode KBLI 10793 yang seharusnya digunakan untuk industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya, bukan untuk pabrik tahu dan tempe.

“Saat kita lihat di KBLI, yang mereka cantumkan itu 10793, bukan untuk tempe dan tahu, tapi untuk industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya. Sementara di lapangan, mereka jelas memproduksi tahu,” kata Andhi saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8).

Andhi menambahkan, dokumen lingkungan yang dimiliki pabrik tersebut adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk kode KBLI 10793. Namun, peruntukannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Lokasi usaha juga tidak sesuai. Di OSS (Online Single Submission) tercatat di Blok F Pasar Keranggot, tapi yang mereka jalankan berbeda. Jadi jelas perizinan usaha tidak sesuai,” ujarnya.

DLH Cilegon saat ini sedang memproses tahapan penindakan. Sebelum penutupan, pihaknya akan melayangkan teguran tertulis kepada pemilik usaha. Dalam teguran itu akan disebutkan kewajiban pengusaha untuk memperbarui perizinan sesuai kode KBLI yang benar.

“Nanti dalam teguran tertulis, akan kami sampaikan mereka wajib mengurus perizinan usaha di OSS sesuai dengan kode KBLI yang dijalankan,” tegas Andhi.

Reporter : Adam Fadillah

Editor: Agung S Pambudi

Tags: CEW CilegonCilegon Education WatchDLH Cilegonirigasi wargalimbah industrilimbah tahupabrik tahu Sukmajayapencemaran lingkunganpenyerobotan lahansidak DLH
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Cilegon Akan Bentuk Satgas CSR, Pengamat Minta Payung Hukum yang Jelas

Next Post

Pabrik Tahu di Sukmajaya Diberi Waktu Urus Perizinan 14 Hari, Jika Tidak Akan Ditutup

Next Post
Pabrik Tahu di Sukmajaya Diberi Waktu Urus Perizinan 14 Hari, Jika Tidak Akan Ditutup

Pabrik Tahu di Sukmajaya Diberi Waktu Urus Perizinan 14 Hari, Jika Tidak Akan Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.