PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang angkat bicara soal Rest Area Panimbang yang terbengkalai meski telah menghabiskan anggaran besar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi menegaskan, Pemkab Pandeglang harus segera mengoptimalkan aset tersebut agar tidak menjadi beban daerah.
“Evaluasi sudah kami sampaikan ke Dinas Pariwisata. Kami mendorong optimalisasi pemanfaatan supaya rest area itu bisa menyumbang PAD, bukan malah jadi beban pemeliharaan,” kata Udi Juhdi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 14 Agustus 2025.
Udi mengungkapkan, pembangunan Rest Area Panimbang tercatat dilakukan dua kali dan menghabiskan dana besar. Namun, kondisinya tak diurus.
Ia juga menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembangunan Rest Area Panimbang.
“Temuan BPK tahun 2024 itu harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hasil audit itu dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Menurut Udi, jika Pemkab Pandeglang tidak mampu mengelola secara mandiri, skema kerja sama dengan pihak ketiga sah-sah saja dilakukan.
Pasalnya, membiarkan rest area yang terbengkalai hanya akan menambah biaya operasional dan pemeliharaan tanpa pemasukan.
“Kalau begini kan dinas mengeluarkan biaya perawatan, tapi tidak ada income. Lebih baik dilibatkan pihak ketiga agar ada manfaatnya bagi PAD,” tegasnya.
Rest Area Panimbang di Jalan Raya Tanjung Lesung, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten, dibangun untuk mendukung operasional Tol Serang-Panimbang.
Namun, saat ini tidak diurus, meski sudah berulang kali mendapat suntikan dana.
Editor: Agus Priwandono











