SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penataan kabel semrawut di Banten kini tak hanya dilakukan di Kota Serang, tetapi juga akan menyasar wilayah perkotaan lainnya, seperti Kota Cilegon. Sedangkan untuk wilayah Tangerang Raya sudah dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan arahan Gubernur Banten, Andra Soni, program yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ini dilakukan tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan langsung dibiayai oleh asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan penataan kabel semerawut dilakukan secara bertahap. Untuk di Kota Serang, penataan telah dimulai di Jalan Ahmad Yani dan akan berlanjut ke Jalan Veteran hingga koridor utama dari eksit Tol Serang Timur menuju Gedung Negara Provinsi Banten.
“Setelah Kota Serang, program ini juga menyasar Kota Cilegon. Prinsipnya, semua jalan provinsi akan ditata bertahap, bahkan untuk jalan nasional kita sedang koordinasikan,” jelas Arlan.
Ia menyebutkan, penataan ini bukan sekadar memperbaiki estetika kota, tetapi juga untuk menertibkan dan menginventarisasi perusahaan penyelenggara kabel fiber optik. “Selama ini perusahaan yang berizin resmi hanya 8–10, padahal kabel yang terpasang mencapai lebih dari 30 perusahaan. Jadi selain rapi, kita bisa tahu siapa saja yang beroperasi dengan legal,” katanya.
Menurut Arlan, mekanisme pembiayaan sepenuhnya ditanggung penyelenggara jaringan melalui asosiasi seperti APJI dan APJATEL. Dengan begitu, APBD tidak terbebani untuk pembangunan manhole maupun pengeboran kabel bawah tanah yang memakan biaya besar.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga mendukung program ini. “Alhamdulillah, Kementerian PUPR siap mempermudah perizinan. Koordinasi dengan asosiasi juga berjalan baik, sehingga pekerjaan bisa lebih cepat dan tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Arlan berharap, kegiatan ini manfaatnya besar. “Kota lebih rapi, lalu lintas tidak terganggu kabel semrawut,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











