SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten membuka babak baru dalam penilaian kepatuhan HAM. Tidak lagi terbatas pada sektor birokrasi atau korporasi, mereka kini mulai melibatkan komunitas sipil secara langsung — sebuah pendekatan partisipatif yang tergolong baru di ranah penegakan HAM di daerah.
Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di kantor Kanwil Kemenham Banten, terjadi dialog intens dengan sejumlah komunitas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya: menggali masukan konkret yang nantinya akan menjadi bahan kebijakan pusat.
Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Apri Setiawan, menyampaikan secara jelas maksud dari pertemuan tersebut:
“Kami meminta partisipasi masyarakat dalam rangka penyusunan bahan kebijakan bagi Kementerian HAM. Jadi ini (rapat‑red) tujuannya agar kami mendapat memberikan pemasukan apa saja yang bisa dinilai dalam program penilaian kepatuhan HAM dari komunitas,” katanya.
Dalam proses ini, Apri juga menekankan pentingnya transparansi penilaian berbasis komunitas — bukan hanya sekedar formula dari pusat, tapi juga mencerminkan kondisi nyata dan kebutuhan lokal. Sebagai contoh:
“Misalkan, Komunitas Belajar Pinggir Jalan, apakah mereka sudah mengakomodir penyandang disabilitas? Hal‑hal ini yang mungkin bisa jadi gambaran atau masukan ke pusat ya, itu nanti bisa menjadi sebuah indikator penilaian atau parameternya,” ujar Apri.
Keunikan lain dari pendekatan ini adalah upaya menyusun sistem penilaian HAM untuk komunitas, yang belum pernah diatur sebelumnya, berbeda dengan pelaku usaha yang sudah memiliki aplikasi penilaian siap pakai.
“Kalau komunitas yang pelaku usaha sudah ada aplikasi penilaiannya,” sambung Apri.
Selain apresiasi terhadap kepekaan lokal, Kepala Bagian Umum Kanwil HAM Banten, Erwin Firmansyah, menekankan bahwa HAM adalah prinsip universal yang pengamatannya tak bisa hanya dilakukan oleh negara. Komunitas pun wajib dilibatkan.
“Meskipun negara atau pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam hal pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM, peran masyarakat dan komunitas dalam mendukung upaya ini juga sangat penting,” tegas Erwin.
Bahwa landasan kebijakan ini juga didukung Undang‑Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, dimana keterlibatan komunitas jadi indikator penting dalam melihat sejauh mana pemahaman dan kontribusi warga terhadap HAM membuat Kanwil Banten semakin yakin pendekatan ini relevan dan tepat.
Editor : Merwanda











