SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten kembali mendapat sorotan nasional, namun kali ini dalam konteks yang mengkhawatirkan. Kualitas udara di Banten tercatat paling buruk di Indonesia pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025.
Berdasarkan data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pukul 08.00 WIB, angka indeks Banten mencapai 106, masuk kategori tidak sehat, dan menjadi peringkat pertama sebagai daerah dengan kualitas udara terendah di tanah air.
Banten: 106
Jawa Barat: 99
Kep. Riau: 92
Riau: 91
Sumatera Selatan: 88
Sumatera Barat: 87
Aceh: 86
DKI Jakarta: 83
Sumatera Utara: 81
Sulawesi Utara: 74
Data ini bersumber dari pengukuran 72 stasiun ISPU nasional yang menilai kualitas udara berdasarkan tujuh parameter pencemar: PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC.
Mengacu pada Permen LHK No. 14 Tahun 2020, skor ISPU 106 sudah masuk dalam zona “tidak sehat”. Udara dalam kategori ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Risiko tertinggi dihadapi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.
• 0–50: Baik
• 51–100: Sedang
• 101–200: Tidak sehat
• 201–300: Sangat tidak sehat
• >300: Berbahaya
Kondisi ini tentu menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap sumber pencemaran, baik dari sektor transportasi, industri, maupun aktivitas lainnya yang berkontribusi pada polusi udara.
Sebagai provinsi yang memiliki banyak kawasan industri dan padat kendaraan, Banten sangat rentan terhadap pencemaran udara. Fakta bahwa kualitas udara di Banten kini berada di bawah DKI Jakarta dan Jawa Barat memperkuat urgensi penanganan serius.
Langkah mitigasi dan edukasi publik sangat dibutuhkan, termasuk peningkatan pengawasan emisi, penghijauan wilayah kota, hingga penyediaan sistem informasi kualitas udara yang dapat diakses masyarakat secara real-time.
Editor : Merwanda











