SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyebut penyerahan aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah sangat maksimal. Berdasarkan data, realisasi penyerahan aset ke Pemkot Serang sudah mencapai 98 persen.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, sebagaimana arahan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dalam hal penyelesaian sengketa aset, Pemkab Serang akan berpatokan terhadap undang-undang tentang pembentukan Kota Serang yang berbicara soal penyerahan aset.
“Bunyinya, kabupaten induk menyerahkan sebagian aset, jadi itu pedoman kita. Jadi kalau ada opini merampas dan lain sebagainya, yang bersangkutan tolong baca undang-undang dulu,” katanya, Senin 23 Agustus 2025.
Ia mengatakan, dalam hal penyerahan aset, semua pihak harus mematuhi undang-undang yang telah diterbitkan untuk mengatur penyerahan aset. “Bukan terkait penyerahan aset kantor OPD atau Pendopo, tetapi kita sudah menjalankan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Najib mengatakan, saat ini secara realisasi penyerahan aset ke Pemkot Serang sudah sangat maksimal. Ia mengungkapkan, sudah 98 persen aset yang diserahkan ke Pemkab Serang berdasarkan dengan perjanjian yang dibuat antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang terkait aset mana saja yang akan diserahkan.
“Nanti akan ada beberapa jenis aset lagi yang akan kita serahkan. Ada kantor OPD yang belum diserahkan, kita menunggu penyelesaian pembangunan kantor OPD yang ada di lokasi baru (Puspemkab),” ujarnya.
Najib mengatakan, sebagai Kabupaten Induk yang telah melahirkan Kota Serang, tentunya pihaknya akan mengayomi sebaik mungkin Kota Serang.
“Nah sebagai anak yang baik, kota serang juga harus mengetahui dengan baik kondisi ibunya dalam hal ini berdasarkan amanat undang-undang sudah sebagian besar diserahkan, lalu apa lagi yang mau di permasalahkan,” ujarnya.
Nantinya, Pemkab Serang saat ini tengah mempersiapkan penyerahan dua aset ke Pemkab Serang yakni untuk gedung Disdukcapil Kabupaten Serang dan DPPPAKB Kabupaten Serang.
Namun nampaknya untuk proses penyerahan aset tidak dapat dilakukan tahun ini karena gedung baru belum dapat dihuni karena belum adanya perlengkapan. “Kita di sana tidak hanya gedung, tetapi juga harus ada peralatan-peralatan, seperti tower untuk internet KTP dan lain sebagainya. Intinya kita lengkapi dulu, jangan sampai karena belum siap nanti mengganggu pelayanan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











