LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan mengalami tren positif. Salah satu yang tumbuh signifikan adalah dari pajak jasa kesenian dan hiburan, dengan realisasi jauh melampaui target awal.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan menyebutkan, sektor hiburan pada 2025 awalnya hanya ditargetkan Rp120 juta. Namun hingga Agustus, realisasinya telah mencapai 516 persen atau sekitar Rp600 juta.
“Targetnya memang kecil, tapi sekarang sudah tembus lebih dari lima kali lipat. Mudah-mudahan bisa mencapai Rp700 hingga Rp800 juta,” kata Doddy kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 26 Agustus 2025.
Sampat saat ini, Bapenda Lebak mencatat tren positif selain pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih mendominasi dengan target Rp36 miliar. Disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp45 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp32,5 miliar, serta pajak tenaga listrik Rp32,5 miliar.
Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) ditargetkan Rp40 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp51 miliar, meski mengalami penyesuaian dari provinsi.
“Hingga triwulan III, realisasi pajak daerah di Lebak sudah mencapai 56,71 persen dari target total. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak, hanya dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak membebani masyarakat,” jelas Doddy.
Ia menambahkan, PAD Lebak masih bertumpu pada sektor perpajakan. Dasar pemungutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Saat ini, Pemkab Lebak memungut 13 jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, restoran, air tanah, PBB-P2, BPHTB, hingga pajak jasa tertentu,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











