PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat realisasi opsen pajak kendaraan mencapai Rp39,4 miliar hingga 22 Agustus 2025. Capaian ini didorong oleh program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga Oktober 2025.
Opsen pajak menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Pandeglang. Pada 2025, Pemkab Pandeglang menargetkan penerimaan opsen pajak sebesar Rp76,5 miliar. Target tersebut terdiri atas opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp35,1 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp41,3 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa, menjelaskan bahwa realisasi Rp39,4 miliar bersumber dari opsen PKB Rp23,7 miliar dan opsen BBNKB Rp15,6 miliar. “Jadi sementara opsen pajak yang masuk ke kas daerah baru mencapai 51,55 persen dari target Rp76,5 miliar,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Yunisa optimistis target opsen pajak bisa tercapai berkat program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Banten. Program ini berupa penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB yang berlaku hingga Oktober 2025.
“Semoga bisa tercapai 100 persen. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini karena sangat meringankan biaya pembayaran pajak. Belum tentu ada lagi di tahun mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menyebutkan bahwa target pajak daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp171,5 miliar. “Sampai saat ini sudah terealisasi 53,88 persen atau Rp92,4 miliar. Angka itu termasuk dari pajak daerah ditambah opsen pajak,” katanya.
Editor: Aas Arbi











