SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemberlakuan Opsen atau kebijakan punggutan pajak tambahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sangatlah berdampak pada peningkatan pendapatan pemda setempat.
Seperti di Kabupaten Tangerang, pada periode bulan Januasi hingga September 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperoleh sedikitnya Rp460 miliar lebih dari pajak opsen.
Secara rinci, pendapatan tambahan itu didapati dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp277.855.780.400, dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp182.948.625.000.
Jika ditotal, maka Pemkab Tangerang memperoleh Rp460.804.405.400 dari pajak opsen ini. Angka ini menjadi pendapatan terbesar dibandingkan tujuh kabupaten dan kota lainnya se Banten.
Dimana, diurutan selanjutnya terdapat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang memperoleh Rp417.258.019.500 dari opsen PKB dan BBNKB, lalu disusul Kota Tangerang sebanyak Rp415.439.138.700. Sementara daerah lainnya mendapatkan kurang dari Rp100 miliar.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pendapatan Bapenda Banten, Awal Pasenggong mengatakan, opsen yang didapatkan oleh pemda itu langsung dicairkan ke rekening kas daerah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). ” Opsen itu setiap hari masuk ke RKUD kabupaten dan kota masing-masing,” kata Awal, Rabu 1 Oktober 2025.
Pihaknya memprediksi bahwa jumlah ini akan terus bertambah, seiring dengan meningkatkannya realisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. “Total opsen PKB dan BBNKB itu lebih dari Rp2 triliun dalam satu tahun,” ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan tingginya nilai opsen yang didapatkan oleh daerah, pemda setempat dapat menggunakannya sebijak mungkin, khususnya dalam mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











