PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan segera melakukan pengisian jabatan eselon III dan eselon IV yang masih kosong di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Selain jabatan eselon III dan Eselon IV terdapat jabatan eselon II yang kosong dan akan segera dilakukan pengisian melalui open bidding.
Hanya saja, terkait pengisian jabatan kosong ini tidak dapat dilakukan serta merta oleh kepala daerah ataupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses pengisian jabatan eselon III dan IV saat ini harus diusulkan terlebih dahulu melalui BKN.
Pengusulan pengisian melalui aplikasi layanan Integrated Mutasi atau layanan I-Mut milik BKN.
Integrated Mutasi atau layanan I-Mut adalah teraktualisasikannya manajemen talenta secara aktif dan masif.
Layanan I-Mut yang telah terintegrasi dengan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) ini menjadi penting sebagai upaya preventif dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan BKN terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria atau lebih dikenal nspk manajemen ASN.
Layanan I Mut yang telah dikembangkan oleh BKN ini dibuat sebagai benteng perlindungan bagi pegawai ASN dari proses transmisi, penghentian, dan promosi sampai dengan transmisi ASN yang sewenang-wenang.
Keberadaan I-Mut diharapkan dapat mempercepat proses, menjamin akurasi dan meminimalisir adanya kesalahan penyimpangan yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian.
Untuk itu PPK definitif maupun non definitif instansi dalam melakukan proses transmisi, promosi, sampai dengan transmisi ASN harus melalui layanan I-Mut.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, terkait pengisian jabatan kosong ini sudah masuk dalam pembahasan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
“Setelah dibahas, sekarang ini tidak lantas langsung melakukan pelantikan oleh kepala daerah. Kendatipun Bupati sudah memiliki kewenangan melakukanya per tanggal 20 Agustus kemarin atau enam bulan setelah pelantikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 1 September 2025.
Asep menjelaskan, proses pelantikan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian kekosongan jabatan. Termasuk mutasi dan promosi.
“Jadi untuk pengisian jabatan kosong itu kita harus mekakukan input dalam aplikasi si I-Mut ( layanan aplikasi punya BKN). Selanjutnya setelah diinput di aplikasi si I-Mut kemudian keluar Pertek (persetujuan teknis) dari BKN,” katanya.
Setelah pertek dari BKN keluar barulah bisa dilakukan proses pelantikan pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemkab Pandeglang. Khususnya pengisian jabatan eselon III dan eselon IV.
“Setelah ada pertek dari BKN, baru kita bisa melantik. Mudah-mudahan bisa selesai di pertengahan atau minggu ketiga September ini sudah bisa diinput,” katanya.
Kalau untuk pengisian jabatan eselon III dan IV di bahas di Baperjakat tapi kalau eselon II yang rotasi nanti akan di adakan ujian kompetensi.
“Nanti ada ukom, terus selanjutnya dilakukan open bidding,” katanya.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon membenarkan, kalau saat ini proses penginputan pengusulan pengisian jabatan masih dalam proses penginputan.
“Kita lagi proses masukan ke dalam aplikasi si I-Mut begitu. Nah di aplikasi si I-Mut itu ada beberapa tahapan harus dilakukan,” katanya.
Furkon memberikan, contoh dalam penginputan itu harus mengirimkan DRH (Daftar Riwayat Hidup)-nya.
“Jadi kita masih berproses mengusulkan ke dalam aplikasi si I-Mut. Nanti setelah masukan ke aplikasi si I-Mut baru turun nih pertek, setelah turun Pertek baru pelantikan,” katanya.
Jadi sekarang proses pengisian jabatan kosong itu lebih rumit daripada tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya itu kan bisa langsung melaksanakan pelantikan oleh kepala daerah setelah enam bulan dilantik.
“Kalau sekarang harus dilaporkan dulu ke BKN untuk mendapatkan pertek begitu. Kalau bicara target saya enggak tahu karena masih berproses ke aplikasi si I-Mut,” katanya.
Furkon juga menerangkan, kalau pihaknya belum tahu kapan turun Pertek dari BKN. Proses lagi berjalan.
“Yang penting sekarang kita lagi berjalan, karena tidak begitu kita masukan nama orang selesai begitu selesai, jadi ada beberapa harus melengkapi begitu,” katanya.
Ketika ditanya berapa jumlah yang kosong, Furkon mengatakan, terkait jabatan kosong harus m hitung dulu.
“Untuk jabatan camat yang kosong ada tujuh. Yaitu Camat Cisata, Sindangresmi, Sobang, Cimanuk, Cigeulis, Sukaresmi, dan Camat Pulosari yang semuanya dijabat oleh Plt,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











