SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu, sudah ada sebanyak tiga orang warga Kabupaten Serang yang tidak mampu yang meminta Bantuan Hukum ke layanan Zakiah Pemkab Serang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, setelah dilaunching, Zakiah sudah dapat melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Ia mengatakan, setelah dilaunching, sudah ada sebanyak 3 orang yang datang untuk meminta bantuan hukum.
“Sudah ada sebanyak 3 orang yang datang, mereka mengadukan terkait kasus penipuan,” katanya, Rabu 3 September 2025.
Ia mengatakan, layanan yang didatangi oleh warga ialah yang dibuka di Kecamatan Ciruas, Kota Serang. Semenjak dilaunching, ada petugas yang standby untuk menerima laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat. “Ada petugas yang kita siapkan untuk menerima laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, layanan advokasi hukum ini bisa diakses oleh masyarakat secara gratis. Ia mengatakan, keberadaan Kopdes merah putih nantinya tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan sembako, melainkan juga mempunyai memberikan layanan-layanan lainnya kepada masyarakat.
Ia mengatakan, ada sejumlah persoalan hukum yang dapat ditangani di Zakiah, mulai dari persoalan pidana, perdatan, penyelesaian hubungan industrial (PHI). “Ketika misalnya ada karyawan, tenaga kerja yang kemudian hak-haknya tidak dipenuhi itu cukup dia memberikan SKTM saja di sini. Kita insyaallah dengan Pak Cecep akan bantu menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: AGung S Pambudi











