slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara Rp 282 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Server Fiktif Dituntut 4 Tahun dan 4,5 Tahun

Fahmi by Fahmi
04-09-2025 09:27:25
in Hukum, Utama
Rugikan Negara Rp 282 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Server Fiktif Dituntut 4 Tahun dan 4,5 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dari empat terdakwa korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 senilai Rp 282 miliar dituntut empat tahun oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 3 September 2025.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom tersebut adalah mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar (51); mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono (54); dan konsultan hukum, Imran Muntaz (49).

“Pidana empat tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Herdiman Wijaya Putra saat membacakan surat tuntutan.

Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda. Afrian dan Tejo diganjar denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, Imran dituntut denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dibebaskan dari hukiman membayar uang pengganti atau kerugian negara. Alasannya, kerugian negara yang dinikmati Imran sebesar Rp 925 juta, Tejo sebesar Rp 53 juta, dan Rusli sebesar Rp 300 sudah dikembalikan.

Sementara, Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terkait kerugian negara Rp 266 miliar, Roberto juga telah mengembalikannya.

Menurut JPU, keempatnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Herdiman.

JPU KPK lainnya, Freddy, mengatakan bahwa kasus korupsi ini bermula saat PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB, dan perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” katanya.

Freddy mengungkapkan, pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp 300 miliar.

“Selanjutnya Roberto memerintahkan Afrian untuk berkoordinasi dengan Sandy Suherry untuk menghitung budget project beserta spesifkasinya sesuai dengan jumhah yang dibutuhkan oleh Roberto dengan nilai maksimal Rp 300 miliar,” ungkapnya.

Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono untuk menawarkan perusahaan Tejo Suryo, yaitu PT GRC, agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut yang selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” katanya.

Freddy memastikan, pengadaan server dan storage sytem yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja. Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada Sales Head PT PCC, Sandy Suherry.

“Proyek pengadaan server dan storage system tersebut hanyalah proyek rekayasa untuk tujuan fînancing atas penyampaian tersebut, Taufik meminta Sandy untuk mengikutinya,” ucapnya.

Menurut JPU, dana pembiayaan PT PNB, yang diambil dari pengadaan proyek fiktif ratusan miliar tersebut, dilakukan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.

“Bahtiar menyampaikan kepada terdakwa Imran akan mendapatkan fee sebesar Rp 1,1 Miliar, yang akan diurus oleh Taufik Hidayat,” katanya.

Freddy menambahkan, PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp 95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp 236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp 53 juta dari transaksi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Roberto, Olav A. Tutuarima, menyebut bahwa perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

“Intinya adalah ini (perkara-red) perbuatan perdata, kemudian uang yang masuk ke rekening PT PNB bukan rekening pribadi. Uangnya Rp 236 miliar, bukan Rp 266 miliar (yang diterima-red),” kata Olav usai sidang.

Baca Juga :

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Menurut Olav, kliennya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi.

“Mens reanya tidak ada. Karena dari awal memang enggak ada niatan untuk melakukan tindakan aneh, korupsi. Saksi ahli kami empat orang, ahli pidana kami bilang bahwa ini mens reanya enggak ada,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Antisipasi Gangguan Keamanan, Personel Polsek Balaraja Jaga Ketat Mako pada Malam Hari

Next Post

Terdakwa BBM Oplosan di SPBU Ciceri Dituntut 4 Tahun Penjara

Related Posts

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng
Pandeglang

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

by Purnama Irawan
Kamis, 30 Juli 2026 09:22

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk dan papan reklame iklan rokok yang terpasang...

Read moreDetails

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Semua Anak Adalah Bintang

Menjanjikan dengan Sumber Daya Alamnya, Pemprov Banten Arahkan Investasi ke Selatan

Rakerda Ke-23, BAZNAS Kabupaten Serang Siapkan Program Terobosan

Pemkab Serang Ingin Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dapat Pendampingan Psikologis

Next Post
Terdakwa BBM Oplosan di SPBU Ciceri Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa BBM Oplosan di SPBU Ciceri Dituntut 4 Tahun Penjara

Perpam Banten Kecam Keras Oknum Pendemo di Pandeglang Hina Profesi Wartawan

Perpam Banten Kecam Keras Oknum Pendemo di Pandeglang Hina Profesi Wartawan

Vaksinasi PMK, Sasar 1.195 Ekor Kerbau dan Sapi di Lebak

Vaksinasi PMK, Sasar 1.195 Ekor Kerbau dan Sapi di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Kamis, 30 Juli 2026 09:22
Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Kamis, 30 Juli 2026 09:06
Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Kamis, 30 Juli 2026 08:51
Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Kamis, 30 Juli 2026 08:40
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Kamis, 30 Juli 2026 08:30
Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 08:24
Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Kamis, 30 Juli 2026 09:22
Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Kamis, 30 Juli 2026 09:06
Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Kamis, 30 Juli 2026 08:51
Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Kamis, 30 Juli 2026 08:40
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Kamis, 30 Juli 2026 08:30
Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 08:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

by Purnama Irawan
Kamis, 30 Juli 2026 09:22

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk dan papan reklame iklan rokok yang terpasang...

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

by Yusuf Permana
Kamis, 30 Juli 2026 09:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi Provinsi Banten pada Semester I 2026 mencapai Rp66,3 triliun atau tumbuh 9,23 persen dibandingkan periode...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak