SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dari empat terdakwa korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 senilai Rp 282 miliar dituntut empat tahun oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 3 September 2025.
Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom tersebut adalah mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar (51); mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono (54); dan konsultan hukum, Imran Muntaz (49).
“Pidana empat tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Herdiman Wijaya Putra saat membacakan surat tuntutan.
Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda. Afrian dan Tejo diganjar denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, Imran dituntut denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dibebaskan dari hukiman membayar uang pengganti atau kerugian negara. Alasannya, kerugian negara yang dinikmati Imran sebesar Rp 925 juta, Tejo sebesar Rp 53 juta, dan Rusli sebesar Rp 300 sudah dikembalikan.
Sementara, Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terkait kerugian negara Rp 266 miliar, Roberto juga telah mengembalikannya.
Menurut JPU, keempatnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Herdiman.
JPU KPK lainnya, Freddy, mengatakan bahwa kasus korupsi ini bermula saat PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB, dan perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.
“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” katanya.
Freddy mengungkapkan, pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp 300 miliar.
“Selanjutnya Roberto memerintahkan Afrian untuk berkoordinasi dengan Sandy Suherry untuk menghitung budget project beserta spesifkasinya sesuai dengan jumhah yang dibutuhkan oleh Roberto dengan nilai maksimal Rp 300 miliar,” ungkapnya.
Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono untuk menawarkan perusahaan Tejo Suryo, yaitu PT GRC, agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.
“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut yang selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” katanya.
Freddy memastikan, pengadaan server dan storage sytem yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja. Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada Sales Head PT PCC, Sandy Suherry.
“Proyek pengadaan server dan storage system tersebut hanyalah proyek rekayasa untuk tujuan fînancing atas penyampaian tersebut, Taufik meminta Sandy untuk mengikutinya,” ucapnya.
Menurut JPU, dana pembiayaan PT PNB, yang diambil dari pengadaan proyek fiktif ratusan miliar tersebut, dilakukan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.
“Bahtiar menyampaikan kepada terdakwa Imran akan mendapatkan fee sebesar Rp 1,1 Miliar, yang akan diurus oleh Taufik Hidayat,” katanya.
Freddy menambahkan, PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp 95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp 236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp 53 juta dari transaksi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Roberto, Olav A. Tutuarima, menyebut bahwa perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.
“Intinya adalah ini (perkara-red) perbuatan perdata, kemudian uang yang masuk ke rekening PT PNB bukan rekening pribadi. Uangnya Rp 236 miliar, bukan Rp 266 miliar (yang diterima-red),” kata Olav usai sidang.
Menurut Olav, kliennya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi.
“Mens reanya tidak ada. Karena dari awal memang enggak ada niatan untuk melakukan tindakan aneh, korupsi. Saksi ahli kami empat orang, ahli pidana kami bilang bahwa ini mens reanya enggak ada,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











