SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten bersama tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejati Banten, Siswanto, dan Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara, Oemi Vierta Moerdika; Direktur Utama PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng, Rini Irawati; dan Direktur Utama PT Cinere Serpong Jaya, Mirza Nurul Handayani.
Hadir dalam acara ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, bersama para Asisten, Kabag TU, dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Banten.
Kajati Banten, Siswanto, mengatakan bahwa kerja sama ini untuk mengoptimalkan efektivitas penanganan masalah hukum, yang meliputi asistensi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kepatuhan hukum, serta mitigasi risiko hukum.
“Melalui PKS ini, diharapkan tercipta manfaat nyata dalam mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan operasional jalan tol,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Radarbanten.co.id, Kamis malam, 4 September 2025.
Siswanto menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BUJT.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara kejaksaan dan badan usaha dalam mendukung kelancaran infrastruktur nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan BUJT yang hadir menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum dan menyambut baik peran kejaksaan dalam menciptakan operasional jalan tol yang berkesinambungan, minim risiko, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui PKS ini, Kejati Banten dan BUJT optimistis dapat membangun fondasi kuat bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh hukum, dan berkontribusi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jalan tol.
Editor: Agus Priwandono











