SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap orang tua tidak hanya harus mengurus akta kelahiran bagi anaknya. Saat ini, setiap orang tua wajib mengurus KTP Pink bagi buah hatinya yang baru dilahirkan.
KTP Pink adalah istilah untuk Kartu Identitas Anak (KIA). KTP anak ini wajib dimiliki oleh setiap anak berusia 0-17 tahun, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Persyaratan untuk membuat KTP Pink untuk usia 0-5 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan, persyaratan pembuatan KTP anak untuk usia 5-17 tahun sama. Hanya ditambah melampirkan foto ukuran 2 × 3.
Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu untuk anak yang berumur 0-5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
Dan, setelah anak berumur 17 tahun, diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
3. KTP asli kedua orang tua/wali.
Dengan memiliki KIA, seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan, yakni:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
2. KK asli orang tua/wali.
3. KTP asli kedua orang tua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk Anak Warga Asing
Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas Kepensudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Disdukcapil.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA pun bisa dilayani. Syaratnya:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
2. KK asli orang tua/wali.
3. KTP elektronik asli kedua orang tua.
Editor: Agus Priwandono











