• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

KTP Pink Bisa untuk Anak Warga Asing, Ini Syarat dan Proses Pembuatannya

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Jumat, 5 September 2025 09:38
in Utama
KTP Pink Bisa untuk Anak Warga Asing, Ini Syarat dan Proses Pembuatannya

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap orang tua tidak hanya harus mengurus akta kelahiran bagi anaknya. Saat ini, setiap orang tua wajib mengurus KTP Pink bagi buah hatinya yang baru dilahirkan.

KTP Pink adalah istilah untuk Kartu Identitas Anak (KIA). KTP anak ini wajib dimiliki oleh setiap anak berusia 0-17 tahun, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

RelatedPosts

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Minggu, 11 Oktober 2026 15:20
pria tertimbun longsor

Bersihkan Sumur Timba, Pria di Lebak Tertimbun Longsor Sedalam 10 Meter

Minggu, 11 Oktober 2026 13:34
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30

Persyaratan untuk membuat KTP Pink untuk usia 0-5 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan, persyaratan pembuatan KTP anak untuk usia 5-17 tahun sama. Hanya ditambah melampirkan foto ukuran 2 × 3.

Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu untuk anak yang berumur 0-5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.

Dan, setelah anak berumur 17 tahun, diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Syarat dan Proses Pengurusan KIA

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.

3. KTP asli kedua orang tua/wali.

Dengan memiliki KIA, seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan, yakni:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

2. KK asli orang tua/wali.

3. KTP asli kedua orang tua/wali.

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk Anak Warga Asing

Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas Kepensudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Disdukcapil.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA pun bisa dilayani. Syaratnya:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

2. KK asli orang tua/wali.

3. KTP elektronik asli kedua orang tua.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Disdukcapildokumen kependudukan anakkartu identitas anakKIAKTP anakKTP Pinksyarat pembuatan KTP anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejati Banten dan Tiga Badan Usaha Jalan Tol Sepakat Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Next Post

Mau Makan Enak Sambil Liburan Tipis-tipis di Serang? Tempat Ini Recommended

Next Post
Mau Makan Enak Sambil Liburan Tipis-tipis di Serang? Tempat Ini Recommended

Mau Makan Enak Sambil Liburan Tipis-tipis di Serang? Tempat Ini Recommended

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

jalur sepeda Kota Serang

Diikuti 1.000 Pesepeda, Nur Agis Aulia Serang Dorong Kota Serang Punya Jalur Khusus

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 11 Oktober 2026 16:09
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketersediaan jalur khusus sepeda di Kota Serang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk...

UNPAM Serang

UNPAM Serang Perkuat Kesiapan Karier Siswa SMAN 1 Wanasalam di Era AI

by Eko Fajar
Minggu, 11 Oktober 2026 15:31
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan transformasi digital membawa perubahan besar terhadap dunia pendidikan dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.