SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kota Serang pada Rabu malam, 17 Desember 2025.
Dua tersangka, masing-masing RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
RS ditangkap di rumah kontrakannya, dan dari penggeledahan petugas menyita 7 paket sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pengembangan, petugas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan. Dari tangan DP, ditemukan 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. “Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka RS. Dari penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu handphone,” ujarnya, Minggu 21 Desember 2025.
Dari interogasi awal, RS mengaku masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada rekannya DP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DP beserta 85 paket sabu siap edar.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial EDO, yang saat ini berstatus DPO. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Seluruh barang bukti 92 paket sabu dan 2 unit handphone dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.
Editor: Mastur Huda











