CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terancam dicabut haknya karena diduga terlibat praktik judi online.
Namun, hingga kini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mengaku belum menerima data resmi siapa saja penerima yang dicoret dari daftar tersebut.
Kepala Dinsos Cilegon, Damanhuri, menegaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan adanya penghentian penyaluran bantuan, namun belum mendapat data detail by name by address dari Kemensos.
“Belum ada informasi yang masuk. Walaupun sudah ada pengurangan oleh kementerian karena terindikasi bantuannya digunakan tidak tepat sasaran. Untuk Cilegon sendiri belum ada kepastian berapa jumlah yang terdampak,” kata Damanhuri kepada Radar Banten, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, jumlah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Cilegon mencapai sekitar 70 ribu orang, namun datanya bersifat fluktuatif karena bisa bertambah atau berkurang sesuai hasil evaluasi pusat.
“Kemarin informasi Pak Menteri, se-Indonesia ada 530 ribu orang yang dicabut bantuannya. Tapi untuk Cilegon belum ada kejelasan. Kalau ada, pasti nanti diinformasikan, karena pemutusan itu sepihak dari Kemensos, bukan dari kami,” jelasnya.
Damanhuri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan sekitar dua orang penerima yang sebelumnya mendapatkan bansos, lalu diberhentikan karena terindikasi penyalahgunaan.
“Nilainya bervariasi, kalau anak sekolah Rp900 ribu, kalau ibu hamil Rp1 juta. Tujuan pemberian bantuan itu untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang pangan. Tapi kalau sudah diselewengkan, dianggap tidak butuh. Kalau memang keluarganya masih layak, itu bisa dipertimbangkan kembali,” terangnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











