CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) meluncurkan program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memberikan penghapusan denda 100% dan diskon pokok pajak 20%.
Program ini resmi dimulai pada Senin 15 September 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Desember 2025.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa program ini digelar untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diskon 20 persen diberikan untuk pokok PBB dari tahun 1990 hingga 2024. Sedangkan penghapusan denda 100 persen berlaku untuk seluruh tunggakan dari tahun 1990 sampai 2025,” kata Dana, Senin 15 September 2025.
Program ini akan disosialisasikan secara intensif melalui akun Instagram resmi BPKPAD dan beberapa kanal media sosial lain.
Dana berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Menurut Dana, total piutang PBB Kota Cilegon saat ini mencapai sekitar Rp196 miliar dari tahun 1990 hingga 2024.
Dengan adanya program ini, pihak BPKPAD memperkirakan penerimaan baru dari pelunasan piutang PBB bisa mencapai Rp15 hingga Rp20 miliar.
“Analisis kami menunjukkan bahwa piutang yang menumpuk selama bertahun-tahun tidak signifikan pembayarannya. Dengan stimulus ini, kami berharap masyarakat terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka,” tambah Dana.
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah, sehingga pembangunan Kota Cilegon dapat lebih optimal.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











