SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 9.709 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov Banten belum menerima gaji bulan Agustus 2025.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melakukan langkah ini untuk mempercepat cairnya gaji PPPK Pemprov Banten bulan Agustus.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku pihaknya sangat intens melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK segera disalurkan.
“Karena saya pikir pusat pun harus hati-hati validasi datanya,” tegas Rina, Senin, 15 September 2025.
Kata dia, pemerintah pusat sudah komitmen untuk salurkan DAU guna gaji PPPK. Namun, untuk tanggal penyaluran belum dapat diketahui.
Ribuan PPPK yang dilantik pada 1 Agustus 2025 itu belum menerima gaji bulan Agustus 2025 tetapi sudah menerima gaji bulan September 2025 kemarin.
Rina menjelaskan, pembayaran gaji untuk PPPK itu menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Pemprov Banten untuk satu bulan yakni sekitar Rp37 miliar.
Editor: Mastur Huda











