PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang Endang Suhendar selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun. Tuntutan pidana penjara disampaikan JPU dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Endang Suhendar Bin HM. Tasik di Ruang Sidang Utama Tirta Pengadilan Negeri Serang.
Terdakwa ES melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang. ES merupakan Eks Ketua KPRI Pedoman Pandeglang periode 2016-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Wildani Hapit mengatakan, kasus dugaan korupsi di Koperasi Pedoman telah memasuki tahap pembacaan pledoi.
“Hari ini (Senin, 22 September 2025) agenda sidang membacakan pledoi atau nota Pembelaan terdakwa Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 22 September 2025.
Wildan menjelaskan, sesuai jadwal, pembacaan pledoi akan berlangsung hari ini. Sementara ini masih menunggu.
“Kita masih nunggu giliran. Untuk waktunya belum ditentukan jam berapanya,” katanya.
Pembacaan pledoi ini, diungkapkan Wildan merupakan sidang lanjutan setelah JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa pada pekan lalu. Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang telah membacakan tuntutan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300.000.000.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan. Serta membebankan pidana
tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar 1.638.695.574,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











