SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak empat perusahaan mulai berinvestasi ke zona industri di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Bahkan mereka telah selesai melakukan pembebasan lahan dan tengah mengurus persyaratan lainnya agar bisa mulai melakukan pembangunan.
Dengan adanya pembangunan tol Serang-Panimbang, zona industri Tunjung Teja pun mulai banyak dilirik oleh oleh para investor sehingga mulai banyak yang melakukan pembebasan lahan.
Penata Kelola Penanaman Modal Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Nuzul Fatwa mengatakan, sejak ditetapkan sebagai zona industri, mulai banyak investor yang melirik kawasan industri Tunjung Teja.
“Saat ini sudah ada sebanyak empat perusahaan yang masuk dan selesai melakukan pembebasan lahan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 22 September 2025.
Ia mengatakan, empat perusahaan yang sudah melakukan pembebasan lahan ialah PT Sasmita, PT Andalan Pangan Nusantara, Bangun Industri Persada dan PT Kiki Kurniawan.
“Sekitar 250 hektare yang sudah dilakukan pembebasan lahan,” tegasnya.
Ia mengatakan, masih belum banyaknya investor yang melirik ke zona industri di Tunjung Teja diakibatkan karena kondisi infrastruktur penunjang yang dirasa masih belum memadai.
Secara kualitas jalan kabupaten serang sudah bagus, namun untuk lebar jalannya kurang memadai apabila menjadi zona industri.
Padahal ada sekitar 4.000 hektar lahan yang masuk dalam RTRW Kabupaten Serang sebagai Zona Industri di Kecamatan Tunjung Teja.
“Jalur tol nya sudah ada, jalannya juga bagus, namun memang jalannya belum sesuai kalaun untuk zona industri. Makanya kita ngin agar status jalannya bisa ditingkatkan jadi jalan provinsi,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah desa di Kecamatan Tunjung Teja yang menjadi zona industri yakni Desa Tunjung Teja, Kemuning, Bojong Pandan, Malanggah, Pancaregang dan Desa Sukasari.
Ia mengatakan, setelah proses pembebasan lahan rampung, perusahaan biasanya akan mengurus terlebih dahulu berkas-berkas yang menjadi persyaratan untuk pembangunan.
“Setelah pembebasan lahan dia harus pemenuhan komitmen UKL-UPL, terus PBG. Setelah itu baru izin usahanya,” tegasnya.
Apabila dokumen-dokumen tersebut belum selesai, biasanya investor tidak dapat melakukan pembangunan karena seluruh tahapan harus diselesaikan.
Ia mengaku, matoritas perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan di Tunjung Teja merupakan industri padat karya.
Ia pun berharap agar proses pemberkasan bisa segera rampung sehingga pembangunan bisa diselesaikan.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











