PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.
Massa aksi menuntut kejelasan terkait sertifikat hak pakai (SHP) yang disebut-sebut diklaim sepihak oleh TNI AD sejak 2012.
Tak hanya di BPN, aksi protes juga dilanjutkan ke Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang. Warga membentangkan spanduk dan poster berisi sindiran, sembari mendesak Kepala BPN turun langsung menemui massa.
“Kami aneh, kenapa tiba-tiba SHP itu jadi milik TNI AD. Padahal sejak 1997 sampai 2012, kami tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan garapan kami kepada siapapun, termasuk TNI AD,” kata Tajudin, salah seorang warga di lokasi aksi demonstrasi di BPN Pandeglang, Selasa 23 September 2025.
Tajudin mengungkapkan, warga merasa keberatan karena lahan yang mereka garap sejak sebelum kemerdekaan kini dikuasai. Bahkan sekitar 15 hektar sudah digunakan untuk pembangunan teritorial TNI AD.
“Kasihan Pak Hamzah, pohon kelapanya sampai 600 batang habis dibabat,” ujarnya.
Ia menegaskan keresahan warga muncul karena adanya SHP yang dikeluarkan BPN Pandeglang atas nama TNI AD.
“Biang kericuhan ini BPN yang keluarkan SHP. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Warga juga meminta BPN turun langsung ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas penggarapan hingga ada kejelasan.
“Kami minta diberhentikan dulu sebelum jelas. Kami juga minta BPN datang ke lokasi biar tahu kondisi di lapangan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Pandeglang, Fahmi, menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami berusaha berkoordinasi dengan pemda untuk mencarikan alternatif yang baik,” kata Fahmi.
Sebagai informasi, lahan garapan warga Rancapinang seluas kurang lebih 372 hektar diduga diklaim TNI AD sejak 2012 melalui kepemilikan SHP yang dikeluarkan BPN Pandeglang.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi










