SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberatan Lucky Mulyawan Martono terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Perkara dugaan obat setelan di Apotek Gama Cilegon itu berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, nota keberatan Lucky bersama apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami ditolak karena JPU telah menyusun surat dakwaan tersebut dengan lengkap dan jelas.
Identitas kedua terdakwa, waktu lokasi kejadian serta uraian peristiwa pidana yang didakwakan termuat dalam surat dakwaan. “Menyatakan dakwaan penuntut umum, menyatakan nota keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dalam putusan sela itu, hakim juga menjawab penolakan keberatan terdakwa mengenai barang bukti yang disita dan ditemukan di lantai tiga ruko. Menurut majelis hakim, keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut sudah memasuki materi pokok perkara dan bukan termasuk ranah eksepsi.
“Temuan terkait obat tersebut akan dibuktikan melalui persidangan,” kata Hasanuddin.
Selasa lalu 2 September 2025 kedua terdakwa didakwa JPU mengedarkan obat keras ilegal tanpa persyaratan standar, mutu dan keamanan. JPU menyebut, kasus obat setelan yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal pada Selasa 16 Juli 2024.
Saat itu, pihak Balai BPOM di Serang mendapat laporan masyarakat melalui kanal aplikasi Lapor Kang terkait obat yang diperjualbelikan secara ilegal. Mendapat laporan tersebut, petugas mendatangi Apotek Gama 1 Cilegon.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan dua lantai tiga. Obat yang ditemukan petugas yakni Ermethasone (Dexamethasone) 0.75, Flacoid (Dexamethasone) 0.75, Chlorphenamine Maleate, Katitra (Tetracycline HCl), Mefenamic Acid dan Samcofenac (Diclofenac Sodium).
Obat-obatan tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus menggunakan kantong plastik sehingga tidak memiliki identitas dan dus yang berisi cangkang kapsul kosong.
“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas dan cangkang kapsul kosong,” ungkapnya.
JPU menyebut obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh Lucky selaku penanggung jawab operasional sekaligus pengendali Apotek Gama 1 Cilegon bersama Popy.
“Bahwa sediaan farmasi atau obat tanpa identitas dalam plastik klip tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek GAMA 1,” katanya.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











