CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) telah melalui prosedur yang benar dan sesuai regulasi. Robinsar membantah pernyataan sebagian pimpinan DPRD Kota Cilegon yang menyebut pinjaman tersebut cacat prosedur.
“Yang harus dicantumkan itu program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya,” tegas Robinsar, Rabu, 24 September 2025.
Robinsar menjelaskan bahwa pemerintah kota sudah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memastikan keabsahan skema pembiayaan tersebut.
“Jadi jelas ya, kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Sumber pendanaan akan dibahas dalam KUA-PPAS,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa program pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) merupakan bagian dari program prioritas yang sudah tertuang dalam RPJMD Kota Cilegon, sehingga wajib direalisasikan.
“Ini program prioritas, makanya harus didorong agar segera terlaksana,” tambahnya.
Menurut Robinsar, pinjaman daerah tidak harus dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena yang utama adalah memasukkan program kegiatan tersebut dalam perencanaan.
Sebagai informasi, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang khusus menangani pembiayaan infrastruktur. Hingga akhir 2020, SMI telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek dengan total nilai mencapai Rp 699,18 triliun.
Editor : Merwanda











