SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Suherman (72) pria lanjut usia (lansia) asal Kampung Bojong Kiray, Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Lebak, Rabu 24 September 2025. Terpidana kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut ditangkap usai buron tiga tahun lebih.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Suherman ditangkap sekira pukul 10.20 WIB. Ia ditangkap di dalam sebuah rumah di daerah Malingping, Kabupaten Lebak.
“Saat diamankan terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Lebak untuk dilakukan proses hukum,” kata Rangga, Kamis 25 September 2025.
Sebelum ditetapkan DPO, Suherman telah dilakukan upaya pemanggilan oleh jaksa eksekutor Kejari Lebak. Namun, pria kelahiran tahun 1952 tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan, Suherman menghilang dari tempat tinggalnya.
“Sudah tiga kali dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari jaksa,” kata Rangga.
Eksekusi terhadap Suherman merupakan tindaklanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb. Perkara tersebut telah diputus pada 18 November 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, Suherman dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Berdasarkan amar putusan, vonisnya lima tahun,” ujar pria asal Depok, Jawa Barat ini.
Perbuatan Suherman menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur Rangga.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











