• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Buron Lebih dari 3 Tahun Lebih, Lansia Asal Lebak Ditangkap Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
Kamis, 25 September 2025 13:05
in Berita Utama, Hukum, Lebak
0
Buron Lebih dari 3 Tahun Lebih, Lansia Asal Lebak Ditangkap Kejati Banten

Suherman saat dilakukan penangkapan oleh tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Lebak

0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Suherman (72) pria lanjut usia (lansia) asal Kampung Bojong Kiray, Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Lebak, Rabu 24 September 2025. Terpidana kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut ditangkap usai buron tiga tahun lebih.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Suherman ditangkap sekira pukul 10.20 WIB. Ia ditangkap di dalam sebuah rumah di daerah Malingping, Kabupaten Lebak.

“Saat diamankan terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Lebak untuk dilakukan proses hukum,” kata Rangga, Kamis 25 September 2025.

Sebelum ditetapkan DPO, Suherman telah dilakukan upaya pemanggilan oleh jaksa eksekutor Kejari Lebak. Namun, pria kelahiran tahun 1952 tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan, Suherman menghilang dari tempat tinggalnya.

“Sudah tiga kali dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari jaksa,” kata Rangga.

Eksekusi terhadap Suherman merupakan tindaklanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb. Perkara tersebut telah diputus pada 18 November 2021.

Berdasarkan putusan tersebut, Suherman dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Berdasarkan amar putusan, vonisnya lima tahun,” ujar pria asal Depok, Jawa Barat ini.

Perbuatan Suherman menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur Rangga.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: Buronan Kejari SerangDPO Kejati Bantenkejari serangkejati bantenrangga AdekresnaTangkap Buronan Kejati BantenTim Tabur Kejati Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun, Benyamin Janji Tekan Biaya Perjalanan Dinas

Next Post

Untirta Lolos Tahap 2 Anugerah Humas Diktisaintek 2025

Next Post
Untirta Lolos Tahap 2 Anugerah Humas Diktisaintek 2025

Untirta Lolos Tahap 2 Anugerah Humas Diktisaintek 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.