• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pemkab Serang Bakal Berpegang pada UU Pembentukan Kota Serang untuk Penyerahan Aset

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 28 September 2025 20:54
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Pemkab Serang Bakal Berpegang pada UU Pembentukan Kota Serang untuk Penyerahan Aset

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan berpegang pada aturan yakni undang-undang pembentukan Kota Serang sebagai dasar penyerahan aset ke Pemkot Serang.

Dalam undang-undang tersebut, Pemkab Serang sebagai Kabupaten Induk hanya akan menyerahkan sebagian aset saja ke Pemkot Serang sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluruh aset termasuk gedung Pendopo Bupati Serang.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas mengatakan, aset yang telah diserahkan kepada Pemkot Serang disebut sudah sangat maksimal. Bahkan sudah mencapai 98 persen dari total aset yang sudah disepakati akan diserahkan ke Pemkot Serang.

“Nanti akan ada beberapa jenis aset lagi yang akan kita serahkan. Ada kantor OPD yang belum diserahkan, kita menunggu penyelesaian pembangunan kantor OPD yang ada di lokasi baru (Puspemkab),” katanya kepada Radar Banten, Minggu 28 September 2025.

Adapun, dua persen aset yang belum dapat diserahkan ialah aset perkantoran yang saat ini masih digunakan oleh Pemkab Serang. Untuk penyerahan aset tersebut, sangat bergantung pada proses pembangunan gedung di Puspemkab Serang.

Najib menegaskan, sebagaimana arahan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dalam hal penyelesaian sengketa aset, Pemkab Serang akan berpatokan terhadap undang-undang tentang pembentukan Kota Serang yang berbicara soal penyerahan aset.

“Bunyinya, kabupaten induk menyerahkan sebagian aset, jadi itu pedoman kita. Jadi kalau ada opini merampas dan lain sebagainya, yang bersangkutan tolong baca undang-undang dulu,” ujarnya.

Najib mengatakan, jika undang-undang telah gamblang mengatur mengenai penyerahan aset ke Kota Serang. Untuk itu, ke dua belah pihak baik Pemkot Serang maupun Pemoan Serang harus berpegangan pada undang-undang tersebut.

Ia mengatakan, dalam hal penyerahan aset, semua pihak harus mematuhi terhadap undang-undang yang telah diterbitkan untuk mengatur penyerahan aset. “Bukan terkait penyerahan aset kantor OPD atau Pendopo, tetapi kita sudah menjalankan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Najib mengatakan, sebagai Kabupaten Induk yang telah melahirkan Kota Serang, tentunya pihaknya akan mengayomi sebaik mungkin Kota Serang.

“Nah sebagai anak yang baik, Kota Serang juga harus mengetahui dengan baik kondisi ibunya dalam hal ini berdasarkan amanat undang-undang sudah sebagian besar diserahkan, lalu apa lagi yang mau di permasalahkan,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: aset kabupaten SerangBPKAD Kabupaten Serangkabupaten serangKota Serangkpk rimuhammad najib hamasPemkab SerangPemkot Serangpenyerahan asetsengketa asetWakil Bupati Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BNN Banten Sebut Peredaran Narkoba di Pandeglang Tinggi, Mayoritas Pelajar

Next Post

Hujan Deras, Majelis Ponpes di Pandeglang Roboh Tertimpa TPT

Next Post
Hujan Deras, Majelis Ponpes di Pandeglang Roboh Tertimpa TPT

Hujan Deras, Majelis Ponpes di Pandeglang Roboh Tertimpa TPT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

14 Ribu Masker Disebar ke Warga Tangsel

14 Ribu Masker Disebar ke Warga Tangsel

by Syaiful Adha
Rabu, 9 September 2026 12:47
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membagikan 14.000 masker kepada masyarakat di tujuh kecamatan untuk mengantisipasi dampak paparan...

Hilang Saat Meliput Gunung Anak Krakatau, Keluarga Jurnalis Masih Menunggu Kabar

Hilang Saat Meliput Gunung Anak Krakatau, Keluarga Jurnalis Masih Menunggu Kabar

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 12:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Harapan keluarga agar lima jurnalis dan ABK yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.