SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan berpegang pada aturan yakni undang-undang pembentukan Kota Serang sebagai dasar penyerahan aset ke Pemkot Serang.
Dalam undang-undang tersebut, Pemkab Serang sebagai Kabupaten Induk hanya akan menyerahkan sebagian aset saja ke Pemkot Serang sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluruh aset termasuk gedung Pendopo Bupati Serang.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas mengatakan, aset yang telah diserahkan kepada Pemkot Serang disebut sudah sangat maksimal. Bahkan sudah mencapai 98 persen dari total aset yang sudah disepakati akan diserahkan ke Pemkot Serang.
“Nanti akan ada beberapa jenis aset lagi yang akan kita serahkan. Ada kantor OPD yang belum diserahkan, kita menunggu penyelesaian pembangunan kantor OPD yang ada di lokasi baru (Puspemkab),” katanya kepada Radar Banten, Minggu 28 September 2025.
Adapun, dua persen aset yang belum dapat diserahkan ialah aset perkantoran yang saat ini masih digunakan oleh Pemkab Serang. Untuk penyerahan aset tersebut, sangat bergantung pada proses pembangunan gedung di Puspemkab Serang.
Najib menegaskan, sebagaimana arahan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dalam hal penyelesaian sengketa aset, Pemkab Serang akan berpatokan terhadap undang-undang tentang pembentukan Kota Serang yang berbicara soal penyerahan aset.
“Bunyinya, kabupaten induk menyerahkan sebagian aset, jadi itu pedoman kita. Jadi kalau ada opini merampas dan lain sebagainya, yang bersangkutan tolong baca undang-undang dulu,” ujarnya.
Najib mengatakan, jika undang-undang telah gamblang mengatur mengenai penyerahan aset ke Kota Serang. Untuk itu, ke dua belah pihak baik Pemkot Serang maupun Pemoan Serang harus berpegangan pada undang-undang tersebut.
Ia mengatakan, dalam hal penyerahan aset, semua pihak harus mematuhi terhadap undang-undang yang telah diterbitkan untuk mengatur penyerahan aset. “Bukan terkait penyerahan aset kantor OPD atau Pendopo, tetapi kita sudah menjalankan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Najib mengatakan, sebagai Kabupaten Induk yang telah melahirkan Kota Serang, tentunya pihaknya akan mengayomi sebaik mungkin Kota Serang.
“Nah sebagai anak yang baik, Kota Serang juga harus mengetahui dengan baik kondisi ibunya dalam hal ini berdasarkan amanat undang-undang sudah sebagian besar diserahkan, lalu apa lagi yang mau di permasalahkan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











