LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menggelar Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual di Aula DP3AP2KB Lebak pada, Rabu 1 Oktober 2025.
Dalam acara tersebut, sejumlah perwakilan sekolah mendapatkan arahan dari beberapa narasumber dari Dinas Sosial (Dinsos) Lebak dan DP3AP2KB Lebak mengenai pengetahuan marakanya ekploitasi anak.
Kegiatan diikuti oleh 30 sekolah yang ada di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya, terutama beberapa sekolah yang siswanya beberapakali terlibat kasus dan korban kekerasan.
Guruh Herdiansyah Pekerja Sosial Dinsos Lebak, mengatakan, bahwa kegiatan yang diselenggarakan untuk mengantisipasi adanya tindakan kekerasan anak yang marak.
“Dalam kode etik penerapan bagaimana pencegahan kekerasan pada anak khususnya. Kenapa kekerasan kode etik ini penting, karena semua kita itu berpotensi untuk melakukan kekerasan terutama orang dekat orang terdekat itu kalau dalam hal ini pesertanya guru ya,” kata Guruh kepada RADARBANTEN.CO.ID usai menyampaikan materi, Rabu 1 Oktober 2025.
“Jadi guru, guru ngaji, orang tua, tetangga itu adalah orang-orang yang memang berpotensi melakukan kekerasan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bahwa bentuk ekploitasi anak sangat banyak namun tidak banyak orang mengetahui adanya aturan tersebut sehingga perlu disosialisasi dan berikan pelatihannya.
“Ketika kita misalkan contoh ya menugaskan anak-anak melebihi kapasitas dia. Misalkan suruh PKL lebih dari 8 jam misalkan atau di malam hari. Itu salah satu bentuk eksploitasi. Yang keempat penelantaran tadi bagaimana kita menelantaran, seringkali terjadi ya penelantaran-penelantaran di Kabupaten Lebak khususnya. Misalkan bayi dibuang yang kita informasi tentu tahu. Yang kelima yang sering terjadi nih kekerasan seksual,” terangnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











