SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Hukum dan HAM saat ini mematangkan persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengubah KUHP nasional sebelumnya.
KUHP baru ini direncanakan akan mulai diterapkan pada bulan Februari 2026.
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan sejumlah alasan perubahan KUHP yang sudah berlaku sejak era kolonial Belanda ini.
Salah satunya tentang masalah kelebihan daya tampung atau overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah, termasuk di Banten.
Dikatakannya, jumlah narapidana kerap melebihi daya tampung dari lapas itu sendiri. Bahkan, saat ini petugas lapas atau sipir jumlahnya 1 banding 60.
“Saya selalu mengatakan kepada teman-teman Lapas itu, kalau di Lapas itu tidak rusuh, itu sudah suatu prestasi,” kata Edward saat menjadi narasumber di kampus UNTIRTA, Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025.
Dikatakannya, mengacu pada standar internasional, setiap sipir seharusnya paling banyak menanggani 10 sampai 15 narapidana saja.
Sementara, di Indonesia, satu lapas bisa berisikan 3000 narapidana dengan 50 sipir didalamnya.
“Artinya ini satu banding 60, sudah berkali-kali lipat perbandingannya,” ucapnya.
Hal ini tentun menjadi perhatian bagi pihaknya, maka dari itu Pemerintah pun menerapkan KUHP baru yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.
Dengan menghilangkan hukuman pidana penjara bagi pelaku kejahatan di bawah masa kurungan lima tahun atau dalam waktu singkat.
“Mengapa kita menghindari di dalam penjara dalam waktu singkat karena ini akan membebani teman-teman di Lapas. Sebab polisi atau jaksa itu tidak pernah bertanya, tentang kapasitas lapas. Yang penting perkara sampai dengan selesai, urusan selanjutnya terserah anda (Lapas,-red),” ungkapnya.
Meskipun demikian, KUHP baru ini tidak mengurangi fungsi hukum sebagai pelindung masyarakat dari pelaku kejahatan, dengan tetap memberikan sanksi tegas berupa sanksi denda atau kerja sosial.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











